Penyederhanaan Sistem Kepartaian Mendesak demi Kemandirian dan Kaderisasi Partai Politik

Prof. Dr. Siti Zuhro, Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN, mengungkapkan pandangan mendalamnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC)
JAKARTA - Prof. Dr. Siti Zuhro, Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN, mengungkapkan pandangan mendalamnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati.
Diskusi ini bertajuk "Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini" di Ruang Granada, Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurut Zuhro, penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk menciptakan sistem multipartai yang sederhana, baik dalam jumlah partai maupun pengelompokan ideologis. Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Rizki Damayanti, Zuhro menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan.
Zuhro menegaskan bahwa partai politik baru seharusnya diizinkan ikut pemilu setelah minimal berusia 5 tahun sejak didirikan. Penguatan pelembagaan partai politik dianggapnya penting untuk mendorong kemandirian dana dan partai kader. Dia menyebutkan bahwa pelembagaan kewajiban parpol perlu diperkuat, terutama dalam menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengkaderan, dan rekrutmen.
Salah satu solusi yang diusulkan Zuhro adalah larangan bagi partai kader memiliki underbow. Dia menekankan pentingnya memperketat sistem dan pola rekrutmen keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan, serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.
Zuhro juga menyatakan bahwa masalah utama partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit sistem. Partai-partai di Indonesia, menurutnya, kesulitan menjalankan fungsi politik karena kurangnya ideologi yang kuat sebagai landasan platform dan proses kaderisasi yang baik.
Dalam konteks ini, Zuhro menyimpulkan bahwa Undang-Undang Partai Politik perlu direvisi. Revisi ini harus mengatur syarat-syarat umum rekrutmen dan sistem kaderisasi, serta menggarisbawahi fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Hal ini dianggapnya penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya aktif menjelang pemilu, serta sistem keanggotaan yang sangat longgar.
Zuhro berpendapat bahwa terciptanya sistem partai kader akan menghilangkan kebutuhan akan underbow partai politik. Ini juga akan memastikan adanya pembatasan yang jelas antara political society dengan civil society, serta membedakan partai politik dengan organisasi masyarakat. Dia menambahkan bahwa kemandirian partai politik juga penting agar partai tidak terlalu bergantung pada penguasa, sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa dapat diminimalisasi.
Editor :Yefrizal
Source : universitas Paramadina